Sistem Pendukung Keputusan

Materi SPK / Decision Support System (DSS) :
(Sistem Pendukung Keputusan / 3 SKS )

  1. Pengantar SPK (1 Pertemuan)
  2. Data, Informasi, dan Pengetahuan (1 Pertemuan)
  3. Pengambilan Keputusan (1 Pertemuan)
  4. Konsep Sistem Pendukung Keputusan (1 Pertemuan)
  5. Arsitektur Sistem Pendukung Keputusan (1 Pertemuan)
  6. Manajemen Model (1 Pertemuan)
  7. Manajemen Data (1 Pertemuan)
  8. Pembangunan Sistem Pendukung Keputusan (1 Pertemuan)
  9. Sistem Pendukung Keputusan Kelompok (1 Pertemuan)
  10. Sistem Pendukung Keputusan Untuk Evaluasi Kinerja Karyawan (3 Pertemuan)
  11. Model Analityc Hierarchy Process (AHP) (3 Pertemuan)
Referensi : 
  1. Hermawan Julius, Membangun Decision Support System, Andi, Yogyakarta, 2005 
  2. Kusrini, M. Kom, Konsep dan Aplikasi Sistem Pendukung Keputusan, Andi, Yogyakarta, 2007
  3. Sahputra, M.T, Sistem Penunjang Keputusan Pemenang Tender Proyek Menggunakan Metode Analityc Hierarchy Process pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Selatan, Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknik Universitas Serambi Mekkah, Banda Aceh, 2011 
  4. Subakti Irfan, Sistem Pendukung Keputusan (Decision Support System), Jurusan Teknik Informatika Fakultas Teknologi Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Surabaya, 2002 
  5. Suryadi. K. Ir. Dr., & Ramdhani Ali. Ir. M.T., Sistem Pendukung Keputusan, Rosda, Bandung, 2000 

Penilaian :
  1. Kehadiran : 20 % 
  2. Tugas : 25 % 
  3. UTS : 25 % 
  4. UAS : 30 % 

Aturan Perkuliahan :
  • Mahasiswa diharapkan masuk kelas on-time, toleransi keterlambatan 15 menit dengan kesadaran sendiri diharapkan tidak mengganggu perkuliahan di Lab. 
  • Perkuliahan kosong jika Dosen yang bersangkutan memberi informasi sebelumnya atau tidak hadir setelah 15 menit sebelum jadwal perkuliahan dimulai. 
  • Point keaktifan diperoleh dari aktifnya mahasiswa sewaktu perkuliahan untuk bertanya ataupun memberi pendapat mengenai materi. 
  • Selama perkuliahan, Mahasiswa diwajibkan untuk tidak memakai kaos oblong dan tidak menggunakan sandal ataupun sejenisnya. 
  • Jika melanggar aturan tersebut mahasiswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan mengikuti perkuliahan. 

No comments:

Post a Comment

SerambiNews.Com

PPC Iklan Blogger Indonesia